Seksi Pelayanan Umum

SRIYATUN, S.Sos

Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;

b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum;

c. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;

d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan

e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;

f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pelayanan umum; dan

g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.