DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan
Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Apa saja dasar hukum DTKS?
• UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
• UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
• Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
• Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial.
• Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?
Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan
KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah
di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS
berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang
ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Berikut kami lampirkan format Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bisa diunduh di dokumen excel berikut :