DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan
Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Apa saja dasar hukum DTKS?
• UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
• UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
• Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
• Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial.
• Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?
Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan
KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah
di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS
berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang
ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
Berikut kami lampirkan format Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bisa diunduh di dokumen excel berikut :