KARANGJATI

Website Resmi Pemerintah Desa Karangjati

DTKS Desa Karangjati

Data DTKS diperoleh dari dinas sosial, dengan update sesuai tanggal yang tertera dalam tabel.


Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Ngawi

Tentang Satunan Kematian

  1. Pemerintah memberikan santunan kematian kepada penduduk Kabupaten Ngawi yang meninggal yang terdaftar dalam DTKS Dinas Sosial
  2. Santunan kematian diberikan dalam uang tunai sebesar Rp. 750.000,00

Krirteria dan persyaratan

  1. Penduduk yang meninggal dunia dengan sebab wajar, bukan bunuh diri, hukuman mati atas putusan pengadilan , atau melakukan tindak pidana
  2. Surat permohonan yang dikirim ke Dinas Sosial ditandatangani ahli waris (format usulan dapat berkoordinasi dengan desa) dengan dilampiri:
  3. KTP penduduk meninggal,  jika hilang melampirkan surat domisili dari desa
  4. Akta kematian
  5. Surat keterangan ahli waris yang dilegalisasi kepala desa
  6. Fotocopy no rekening Bank Syariah Ngawi a.n. ahli waris
  7. Surat permohonan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penduduk yang bersangkutan meinggal

Tata cara Pencairan

  1. Dinas sosial melakukan verifikasi berkas permohonan dsn menerbitkan rekomendasi pencairan
  2. Dana santunan kematian ditransfer ke rekening ahi waris.

Sumber

(Perbup  Ngawi No 109.A Tahun 2022, Perbup Ngawi No 110.A Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Ngawi Nomor : 188/200.A/404.101.2/B/2022)

Author : Elyana