Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum;
c. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pelayanan umum; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.