Senin, 19 Desember 2022 telah dilaksanakan Sosialiasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, tentang Pemenuhan Hak Dasar Anak serta Capaian KIA di Kabupaten Ngawi
hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi bersama jajaranya, Camat Karangjati, seluruh Kepala Desa serta satu orang kader PPK dan satu orang Kader Posyandu dari masing-masing desa
untuk persyaratan pembuatan KIA bagi anak berumur 0-5 tahun adalah fotocopy kartu keluarga dan akte kelahiran, sedang untuk anak berumur lebih dari 5 tahun membawa phaspoto 4×6 1(satu) lembar. Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan kader PPK dan Posyandu Desa, percepatan capaian KIA dapat terwujud
semua jenis pelayanan administrasi Kependukan dapat dilayani di Kantor Kecamatan karangjati bidang Yanmum (PATEN)
