PERCEPATAN KIA (Kartu Identitas Anak)

Senin, 19 Desember 2022 telah dilaksanakan Sosialiasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, tentang Pemenuhan Hak Dasar Anak serta Capaian KIA di Kabupaten Ngawi

hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi bersama jajaranya, Camat Karangjati, seluruh Kepala Desa serta satu orang kader PPK dan satu orang Kader Posyandu dari masing-masing desa

untuk persyaratan pembuatan KIA bagi anak berumur 0-5 tahun adalah fotocopy kartu keluarga dan akte kelahiran, sedang untuk anak berumur lebih dari 5 tahun membawa phaspoto 4×6 1(satu) lembar. Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan kader PPK dan Posyandu Desa, percepatan capaian KIA dapat terwujud

semua jenis pelayanan administrasi Kependukan dapat dilayani di Kantor Kecamatan karangjati bidang Yanmum (PATEN)

More From Author

EVAKUASI LAKA AIR

Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa Sidokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip