Cara daftar BPJS kesehatan PBI,iuran dibayar pemerintah.BPJS kesehatan bisa didapatkan oleh keluarga kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).Penerima PBI terdiri atas fakir miskin,orang yang kurang mampu.Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya,karena telah dibayarkan oleh pemerintah.Ketentuan tentang BPJS kesehatan PBI ini diatur dalam Permensos no.21 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.Yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak.Data PBI bersumber dari DTKS.Syarat mendaftar PBI Jaminan Kesehatan :1.Penduduk WNI.
2.Memiliki NIK yang terdaftar di bidang kependudukan dan catatan sipil.
3.Terdaftar dalam DTKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *