25 Oktober 2022
Dalam rangka tugas Diklat PIM III yang dilaksanakan sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan nanti berakhir pada 11 Nopember 2022 bersama 21anggota ASN kab. Ngawi lainnya, beberapa inovasi sebagai Aksi perubahan merupakan akhir dari Diklat Kepemimpinan Administrator 2022 termasuk adanya Dukungan mencoba dilakukan. Secara Garis besar Aksi perubahan ini telah mendapat dukungan baik Dari mentor, OPD terkait dan yang utama Dukungan Dari Bupati dan wakil Bupati Ngawi. dalam hal ini kami selaku REFORMER mengambil Inovasi “optimalisasi penyusunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbarukan melalui website di kecamatan karangjati“
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. Dasar pemilihan dan ketentuan masyarakat miskinpun mulai dirumuskan, sebelum mereka mendapatklan bantuan sosial, maka terlebih dahulu nama nya harus tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut disebabkan karena DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. optimalisasi penyusunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbarukan melalui website di kecamatan karangjati untuk menfasilitasi pemerintahan desa dengan kementrian sosial bersama dinas sosial kabupaten ngawi dalam perbaikan data DTKS dalam rangka optimalisasi penyaluran bantuan sosial yang dilakukan. Hal itu juga untuk menjamin data agar tidak tumpang tindih, data ganda, bahkan data yang kurang akurat, pemutakhiran data yang disiplin akan sangat membantu dalam mengecek berbagai bantuan yang sudah diterima oleh penerima manfaat. Akan terpantau pula, jika mereka sudah dapat dikeluarkan dari data untuk diganti dengan yang lebih berhak menerima manfaat. Untuk itu, peran operator pendata di desa menjadi penting karena sebagai pintu masuk siapa saja yang harus dimasukkan dan siapa saja yang dapat dikeluarkan. Sehingga untuk keberlanjutan DTKS terpadukan diharapkan guna terwujudnya pelayanan kepada masyarakat dan kebutuhan pemantauan yang selalu update dengan mengoptimalkan peran coordinator melaui media website Kecamatan.